Dalam tulisan yang lalu telah dijelaskan sebagian dari hak-hak non muslim yang hidup di tengah-tengah masyarakat muslim. Bagian kedua ini akan membahas hak-hak non muslim lain yang belum dijelaskan pada bagian pertama. Hak-hak tersebut ialah perlindungan terhadap kehormatan, kebebasan beragama, kebebasan bekerja dan berusaha, dan masalah jabatan dalam pemerintahan.
Perlindungan terhadap Kehormatan
Ajaran Islam memberikan perlindungan kehormatan kepada setiap non muslim yang hidup di tengah-tengah umat Islam. Hak untuk menerima perlindungan kehormatan bagi non muslim kedudukannya sama dengan hak perlindungan kehormatan bagi kaum muslimin. Berdasarkan perlindungan ini, maka siapapun tidak diperbolehkan memaki, mencaci, menjelek-jelekkan dan mempergunjingkan non muslim, di mana larangan yang sama juga berlaku bagi kaum muslimin.
Kalau sesama muslim dilarang saling menghina dan mencemooh, maka larangan yang sama juga berlaku bagi non muslim yang hidup di tengah-tengah kaum muslimin. Bila kehormatan setiap muslim harus dijaga, maka demikian pula dengan kehormatan non muslim di sekitar kita.
Dalam kitab Al-Furûq, Syekh Syihabuddin al-Qarafi al-Maliki berkata: “Akad dzimmah mewajibkan berbagai hak untuk mereka (non muslim), sebab mereka itu berada dalam lingkungan kita, penjagaan kita, dzimmah kita, dzimmah Allah, Rasul-Nya dan agama Islam. Maka barang siapa membuat pelanggaran atas mereka walaupun dengan satu kata busuk atau gunjingan, manusia sudah menyia-nyiakan dzimmah Allah, dzimmah Rasul-Nya serta dzimmah agama Islam”. Dalam kitab “Hasyiyah Ibn Abidin” disebutkan, karena dengan adanya akad dzimmah, seorang dzimmi telah memiliki hak yang sama seperti kita miliki. Maka seperti diharamkannya mempergunjingkan sesama muslim, haram pula mempergunjingkan mereka. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa kedzaliman terhadap seorang dzimmi lebih besar dosanya.
Demikian pula dalam kitab “Al-Durrul Mukhtâr”, salah satu kitab madzhab Hanafi, disebutkan: “Wajib hukumnya mencegah gangguan terhadap dzimmi dan haram mempergunjingkannya seperti juga terhadap seorang muslim”.
Dari kutipan-kutipan di atas, maka jelaslah bahwa dalam sejarah peradaban Islam, kaum dzimmi atau non muslim yang hidup di tengah-tengah masyarakat muslim memiliki hak perlindungan atas kehormatan yang sama dengan hak perlindungan kehormatan kaum muslimin.
Jaminan Kebebasan Beragama
Setiap non muslim yang hidup di tengah-tengah masyarakat muslim diberi jaminan penuh dalam hal kekebasan memeluk agama dan kebebasan penuh pula untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Umat Islam dilarang memaksa mereka untuk memeluk suatu agama, termasuk pemaksanaan untuk memeluk ajaran Islam. Jaminan kebebasan beragama ini secara jelas dinyatakan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 256 yang berbunyi:
لااكره فى الدين قد تبين الرشد من الغى
“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam, telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang salah” (Q.S. Al-Baqarah : 256).
Serta firman Allah swt dalam surat Yunus ayat 99 yang berbunyi:
افأنت تكره الناس حتى يكونوا مومنين
“Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (Q.S. Yunus : 99).
Ketika menafsirkan ayat yang pertama di atas, Ibnu Katsir berkata: “Maksudnya, jangan memaksa siapapun untuk memeluk agama Islam. Sebab sudah cukup jelas petunjuk-petunjuk dan bukti-buktinya, sehingga tidak perlu ada pemaksaan terhadap seseorang untuk memasukinya”.
Dalam suatu perjanjian yang dibuat antara khalifah Umar ibn al-Khaththab dengan pendudukan Iliya (Yerusalem), diatur suatu ketentuan yang menetapkan bagi penduduk Iliya kebebasan beragama serta perlindungan keamanan bagi gereja-gereja mereka dan upacara-upacara keagamaan mereka. Di antara bunyi perjanjian tersebuat seperti yang dikutip dalam kitab “Tarikh al-Tabari” ialah: “Inilah perjanjian perlindungan keamanan yang diberikan oleh hamba Allah, Umar Amirul Mu’minin kepada penduduk Iliya, yaitu keamanan bagi diri mereka, harta benda, gereja-gereja. Bangunan gereja mereka tidak akan diduduki, dirobohkan ataupun dikurangi luasnya, diambil salib-salibnya ataupun apa saja dari harta benda mereka. Tidak pula mereka akan dipaksa meninggalkan agama mereka atau diganggu dengan suatu gangguan dan tidak akan diperbolehkan seseorang dari kaum Yahudi bertempat tinggal di Iliya bersama mereka”.
Dalam kitab “Al-Kharaj” karya Abu Yusuf juga disebutkan tentang janji perlindungan yang ditetapkan oleh Khalid ibn Walid bagi penduduk Anax, di mana mereka diperbolehkan membunyikan lonceng-lonceng gereja mereka kapan saja mereka menghendakinya, di siang hari atau di malam hari, serta dibolehkan juga memamerkan salib-salib mereka pada hari-hari raya mereka.
Bahkan menurut para ahli sejarah, toleransi yang diberikan kaum muslimin terhadap non muslim pada saat kaum muslimin mencapai puncak kejayaan adalah suatu bentuk toleransi beragama yang belum ada dalam sejarah umat manusia. Umat Islam-lah yang pertama memelopori bentuk toleransi yang sesungguhnya dalam sejarah peradaban manusia.
Itulah sebabnya Gustave Le Bon, salah seorang ilmuwan Perancis mengakui kehebatan ajaran Islam dan umatnya dalam membangun toleransi yang sesungguhnya dengan mengatakan: “telah kita lihat dari ayat-ayat al-Qur’an yang disebutkan sebelum ini bahwa toleransi yang ditunjukkan oleh Muhammad terhadap kaum yahudi dan Nasrani sungguh amat agung. Tidak seorang pun di antara para pendiri agama-agama yang datang sebelumnya seperti agama Yahudi dan Nasrani pada khususnya, pernah melakukan hal seperti itu. Dan kita akan melihat pula bagaimana para khalifah (pengganti Muhammad) telah mengikuti jejaknya.”
Toleransi seperti itu telah diakui oleh sebagian ilmuwan Barat, baik mereka yang tetap masih dilanda kebingungan ataupun sejumlah kecil dari mereka yang percaya sepenuhnya, setelah mendalami sejarah bangsa Arab. dalam buku sejarah Charlemagne, Robertson menyatakan bahwa hanya kaum muslimin sajalah yang begitu besar pembelaannya terhadap agama mereka, namun di waktu yang sama memiliki jiwa toleransi yang tinggi terhadap para pengikut agama-agama lain”.
Kebebasan Bekerja dan Berusaha
Bagi setiap non muslim yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam, mereka diberi jaminan kebebasan untuk bekerja dan melakukan usaha, memilih pekerjaan yang diinginkan, dan kebebasan mengelola berbagai jenis usaha dan pekerjaan di lapangan ekonomi. kesepakatan para fuqaha menyebutkan bahwa jual beli, perdagangan dan segala macam jenis transaksi ekonomi dan keuangan kedudukannya sama dengan kaum muslimin.
Namun demikian, sebagaimana kaum muslimin dilarang melakukan transaksi yang mengandung unsur riba, non muslim dilarang melakukan jenis transaksi yang mengandung unsur riba. Hal ini dimaksudkan supaya kaum muslimin yang hidup bersama mereka tidak ragu-ragu dalam melakukan berbagai jenis transaksi.
Dengan demikian, jika ada pendapat yang menyatakan haram hukumnya membeli sesuatu di toko non muslim, maka pendapat ini jelas bertentangan dengan kesepakatan (ijma) para fuqaha. Demikian juga pendapat yang menyatakan larangan bagi kaum muslimin untuk melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan dengan non muslim, maka pendapat ini jelas-jelas tidak memiliki landasan hukum. Kalau non muslim diberi kekebasan untuk melakukan berbagai jenis transaksi ekonomi dan keuangan dengan umat Islam, maka umat Islam juga bebas melakukan transaksi ekonomi dan keuangan dengan mereka.
Jabatan dalam Pemerintahan
Dalam sejarah peradaban Islam, para khalifah memberikan kesempatan kepada non muslim yang hidup di tengah-tengah umat Islam (ahlu al-dzimmah) untuk menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan seperti halnya kaum muslimin. Tetapi para khalifah membatasi kedudukan-kedudukan tertentu, khususnya jabatan-jabatan yang memiliki warna keagamaan, seperti imam, pemimpin tertinggi negara, panglima tentara, hakim untuk kaum muslimin, penanggung jawab urusan zakat, sedekah dan wakaf hanya diberikan kepada kaum muslimin.
Dari contoh yang diberikan oleh para khalifah di atas, maka jelaslah bahwa kesempatan yang diberikan kepada non muslim dalam hal menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan hanya dibedakan dengan kaum muslimin dalam jabatan-jabatan tertentu yang memiliki warna keagamaan.
Sedangkan untuk tugas-tugas pemerintahan di luar bidang keagamaan, non muslim memiliki kesempatan yang sama dengan umat Islam, sejauh mereka memiliki dan memenuhi syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan kepada negara, serta tidak memiliki rasa dendam, dengki dan benci kepada kaum muslimin, seperti yang disebutkan dalam firman Allah swt:
يايها الذين امنوا لاتتخدوا بطانة من دونكم لايألونكم خبالا ودوا ماعنتم قد بدت البغضاء من افواههم وماتخفى صدورهم اكبر قد بينا لكم الايت ان كنتم تعقلون
“Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu ambil menjadi wali (pemimpin atau teman kepercayaanmu) orang-orang yang di luar kalanganmu, karena mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemadlaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. telah nyata kebencian dari mulut-mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat Kami jika kamu (mau) memahaminya” (Q.S. Ali Imran : 118).
Penutup
Hak-hak non muslim yang hidup di tengah-tengah umat Islam (ahlu al-dzimmah) yang telah dijelaskan di bagian terdahulu, sekali lagi menegaskan bahwa toleransi yang ditunjukkan oleh ajaran Islam dan umatnya, adalah bentuk toleransi yang sesungguhnya, sepanjang sejarah umat manusia. Oleh karena itu, gambaran dan citra masyarakat Barat (non muslim) terhadap ajaran dan umat Islam yang sampai saat ini masih sangat buruk, sesungguhnya merupakan sikap dengki yang tidak memiliki dasar sama sekali.
Melalui berbagai usaha sistematis dalam bidang sosial-politik, pendidikan, dan khususnya media massa, masyarakat Barat (non muslim) selalu membuat propaganda mengenai gambaran yang sangat negatif terhadap Islam dan umatnya. Bahkan media massa di tanah air pun dari hari ke hari semakin terlihat jelas menyudutkan ajaran dan umat Islam.
Bagi kita yang selalu mengikuti berita-berita dan opini-opini di media massa mereka, apalagi jika kita mengetahui polarisasi yang terjadi di tingkat elit politik, yang direpresentasikan melalui media massa non muslim dan sekuler; amatlah jelas bagaimana kepandaian dan kelicikan mereka dalam meramu berbagai berita dan opini di seputar isu reformasi untuk menghantam dan menyudutkan umat Islam.
Karena media massa yang mereka miliki cukup banyak dan memiliki tiras yang juga besar, maka dampaknya sudah sangat jelas terasa. Itulah sebabnya, di kalangan umat Islam sendiri (terutama mereka yang oleh Clifford Geertz dikategorikan sebagai golongan muslim “abangan”) telah berkembang image-image negatif terhadap umat Islam sendiri. Seolah-olah umat Islam anti demokrasi, umat Islam cenderung pro status quo, para pemimpin Islam cenderung terlibat dalam praktek KKN atau setidak-tidaknya menutup-nutupi berbagai kasus KKN yang terjadi.
Image-image tersebut jelas sekali menunjukkan keberhasilan elit politik non muslim dan nasionalis-sekuler melalui berbagai media massa yang mereka kuasai dalam melakukan “manajemen isu” di seputar reformasi. Dan dalam hal ini, kita harus akui bahwa kemampuan umat Islam dalam melakukan “manajemen isu” melalui media massa dan forum-forum lain masih lemah dan jauh tertinggal dari mereka.
Akhirnya kita berharap agar suatu saat umat Islam dapat membangun sistem jaringan informasi yang terpadu, baik media massa maupun forum-forum lain, sebagai wahana dakwah, persatuan dan kesatuan.
Monday, July 2, 2007
Islam dan Non Muslim I
Pendahuluan
Ketika Samuel W. Huntington, salah seorang pakar politik termasyhur dari Amerika Serikat, membuat tesis tentang pertentangan peradaban (clash of civilization), hampir secara keseluruhan para cendekiawan muslim di berbagai belahan dunia menyanggah dan menolaknya. Menurut Huntington, berakhirnya Perang Dingin antara AS dengan Negara-negara Eropa Timur, khususnya Uni Soviet (sekarang Rusia), maka pertentangan tidak lagi berkisar pada perbedaan ideologis (Kapitalisme dan Komunisme) juga bukan pada perbedaan wilayah geografis dan batas-batas negara; melainkan pertentangan antarperadaban, terutama yang diwakili oleh Peradaban Barat (Kristen) dengan Peradaban Timur (khususnya Islam). Dengan tesisnya itu, Huntington telah menempatkan peradaban Islam sebagai musuh masa depan peradaban Barat, yang oleh karenanya Islam harus diwaspadai dan dicurigai.
Dengan menggunakan tesis Huntington sebagai contoh yang paling aktual, setidaknya kita dapat menerka betapa selama ini telah terjadi kesalahpahaman yang serius di kalangan masyarakat non-muslim, khususnya masyarakat Barat terhadap Islam. Betapa selama bertahun-tahun bahkan berabad-abad masyarakat Barat masih tetap menyimpan suatu gambaran, citra atau image yang teramat negatif terhadap Islam. Betapa tokoh-tokoh orientalis di kalangan mereka telah sangat berhasil menanamkan citra negatif yang berlebihan terhadap Islam. Bahkan tokoh sekaliber Gustav Le Bon, Annemarie Schimel, Maurice Bucaille, Frijtop Schoun dan tokoh-tokoh lain yang secara objektif selalu membela Islam di kalangan masyarakat Barat belum mampu merubah secara signifikan pandangan dan image masyarakat Barat terhadap Islam.
Gambaran negatif dan kecurigaan yang berlebihan terhadap Islam dan umatnya, sebetulnya juga tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat Barat. Bahkan dengan melihat berbagai kecenderungan yang ada, kita dapat pula mengatakan bahwa di kalangan non-muslim di negara kita, juga banyak yang memiliki pandangan negatif dan kecurigaan yang berlebihan terhadap Islam. Lebih-lebih apabila kita mencermati peta politik dan konfigurasinya menjelang dan saat Sidang Umum MPR 1999 ini, terlihat dengan jelas betapa tokoh-tokoh politik non-muslim dan kalangan nasionalis-sekuler telah mampu mengentalkan dan memantapkan citra negatif terhadap Islam dan umatnya. Dengan memanfaatkan tema dan isu-isu di seputar gerakan reformasi, secara sistematis mereka berhasil menarik simpati dan dukungan luas dari masyarakat untuk menyerang tokoh-tokoh politik yang memiliki keberpihakan tinggi terhadap Islam dan umatnya. Amatlah wajar apabila ada analis politik yang berpendapat bahwa konfigurasi elite politik sekarang ini bukan lagi didasarkan pada polarisasi kubu reformis versus kubu pro status quo; melainkan polarisasi antara muslim versus non muslim serta muslim versus nasionalis-sekuler.
Padahal dengan melihat sumber-sumber utama ajaran Islam, sebetulnya kalangan non-muslim tidak perlu curiga apalagi takut terhadap Islam. Sebab ajaran Islam secara jelas dan nyata tidak pernah memandang non muslim sebagai musuh yang perlu dicurigai.
Hak-hak Non Muslim Dalam Pandangan Islam
Landasan utama yang menjadi dasar bagi hubungan antara umat Islam dengan non-muslim dapat kita jumpai dalam firman Allah swt dalam surat al-Mumtahanah ayat 8-9 sebagai berikut:
لاينهكم الله عن الذين لم يقاتلونكم فى الدين ولم يخرجوكم من دياركم ان تبروهم وتقسطوا اليهم ان الله يحب المقسطين انما ينهكم الله عن الذين قاتلوكم فى الدين واخرجوكم من دياركم وظاهروا على اخراجكم ان تولوهم ومن يتولهم فاولئك هم الظلمون
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (Q.S. Al-Mumtahanah : 8-9).
Ayat di atas dengan jelas memerintahkan agar setiap muslim selalu memperlakukan semua manusia dengan kebajikan dan keadilan, walaupun mereka tidak mengakui agama Islam, selama mereka tidak memerangi dan menindas umat Islam.
Landasan lain yang juga menjadi dasar bagi setiap muslim dalam hubungannya dengan non muslim adalah larangan yang tegas dari Allah swt agar umat Islam tidak memaksa seseorang atau sekelompok orang untuk memeluk Islam. Firman Allah swt:
لااكره فى الدين قد تبين الرشد من الغي
“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat” (Q.S. Al-Baqarah : 256).
افأنت تكره الناس حتى يكونوا مومنين
“Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (Q.S. Yunus : 99)
Dalam sejarah peradaban Islam, terutama pada masa Nabi saw dan para Khalifah sesudah beliau, hubungan harmonis antara umat Islam dengan non muslim selalu rukun dan harmonis. Mereka saling menjaga dan melindungi, saling kerja sama dan bahu-membahu dalam menghadapi musuh yang menyerang mereka. Tidak satu dokumen pun yang menyebutkan adanya perlakuan tidak wajar umat Islam terhadap non-muslim. Hal ini berbeda sekali dengan sejarah yang terjadi di negara-negara Barat di mana umat Islam yang minoritas selalu mengalami nasib yang menyedihkan, tertindas dan sama sekali tidak memiliki kemerdekaan dalam beragama. Kejadian mutakhir di Bosnia Herzegovina, Kosovo, Checnia, dan lain-lain menunjukkan bahwa minoritas umat Islam yang berada di tengah-tengah mayoritas non muslim selalu terbelenggu dan tertindas.
Rasulullah saw serta para Khalifah sesudah beliau telah mengembangkan suatu pola hubungan yang harmonis antara umat Islam dan non muslim, dengan memberikan hak-hak kepada setiap non muslim atau disebut pula ahlu al-dzimmah yang memadai. Hak-hak tersebut, di antaranya adalah:
Pertama, hak perlindungan terhadap setiap non muslim. Perlindungan ini meliputi perlindungan terhadap segala macam pelanggaran (serangan) yang berasal dari luar negeri, maupun terhadap segala macam kezaliman yang berasal dari dalam negeri.
Dalam hal perlindungan terhadap pelanggaran dari luar negeri, hak yang diberikan kepada non muslim sama dengan hak yang diterima oleh muslim. Dalam kitab “Mathâlib Ulin Nuha”, salah satu kitab dalam mazhab Hanbali, menyebutkan bahwa “Seorang imam (pemimpin) wajib menjaga keselamatan ahlu al-dzimmah dan mencegah siapa saja yang mengganggu mereka, melepaskan mereka dari tindakan penawanan dan menolak kejahatan siapa saja yang ditujukan kepada mereka”. Imam Qarafi al-Maliki dalam kitabnya “Al-Furûq”, yang mengutip ucapan Imam Ibn Hazm juga menyatakan “Apabila kaum kafir datang ke negeri kita karena hendak mengganggu orang yang berada dalam perlindungan akad dzimmah, maka wajib atas kita menghadang dan memerangi mereka dengan segala kekuatan dan senjata, bahkan kita harus siap mati untuk itu demi menjaga keselamatan orang yang berada dalam dzimmah Allah swt dan dzimmmah Rasul-Nya.”.
Dari dua kutipan di atas, maka jelaslah bahwa hubungan baik dan tindakan adil yang harus dilakukan umat Islam terhadap non muslim tidak hanya tertulis dalam sumber-sumber Islam, tetapi juga secara hiostoris telah dilakukan oleh para pemimpin dan khalifah Islam.
Perlindungan terhadap non muslim dari kezaliman yang berasal dari dalam negeri juga ditunjukkan oleh Rasulullah saw, para khalifah dan pemimpin Islam lainnya. Dalam sebuah sabdanya, Rasulullah saw menyatakan: “Barangsispa mengganggu seorang dzimmah, sungguh ia telah menggangguku, dan barangsiapa yang menggangguku sungguh ia telah mengganggu Allah”.
Para kahlifah sesudah Rasulullah juga menaruh perhatian yang sangat besar terhadp non muslim. Umar ibn al-Khaththab r.a. selalu menanyai orang-orang yang datang dari daerah-daerah tentang keadaan ahlu al-dzimmah karena khawatir ada di antara kaum muslimin yang menimbulkan suatu gangguan terhadap mereka. Bahkan dalam kitab “Ahkâm al-Dzimmiyyîn wa al-Mustakmanîn” disebutkan bahwa Ali ibn Abi Thalib pernah berkata: “Ahlu al-dzimmah membayar jizyah agar harta mereka sama dengan harta kita dan nyawa mereka sama seperti nyawa kita”.
Kedua, perlindungan nyawa dan badan. Hak perlindungan yang diterapkan bagi non muslim yang berada di tengah-tengah masyarakat Islam juga mencakup perlindungan keselamatan nyawa dan badan mereka sebagaimana mencakup pula harta dan kehormatan mereka. Darah dan nyawa non muslim sepenuhnya dijamin keselamatannya dengan kesepakatan kaum muslimin. Pembunuhan atas mereka haram berdasarkan ketetapan ijma. Rasulullah saw juga bersabda: “Barang siapa membunuh seorang mu’ahad (yakni yang terikat perjanjian keselamatan dengan kaum muslimin) tidak akan mencium bau harum surga, sedangkan harusmnya dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun”.
Ketiga, perlindungan terhadap harta benda. Perlindungan terhadap harta benda non muslim yang hidup di lingkungan masyarakat Islam ini telah disepakati oleh seluruh madzhab di seluruh negeri. Dalam kitab “Al-Kharaj”, Abu Yusuf meriwayatkan sebagian perjanjian nabi saw dengan orang-orang Nasrani Najran: “....Bagi orang-orang Najran dan para pengikut mereka diberikan jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya, atas harta benda mereka, tempat-tempat peribadatan mereka serta apa saja yang berada di bawah kekuasaan mereka, baik yang sedikit ataupun yang banyak.....”.
Umar ibn al-Khaththab juga pernah memberikan pesan kepada Abu Ubaidah, yakni: “Cegahlah kaum muslimin dari bertindak zalim terhadap ahlu al-dzimmah, mengganggu ataupun memakan harta mereka kecuali dengan cara-cara yang menghalalkannya”.
Tentu saja hak-hak yang diberikan kepada non muslim yang hidup di lingkungan masyarakat Islam tidak hanya terbatas pada tiga jenis yang disebutkan di atas. Insya Allah dalam tulisan selanjutnya akan diteruskan kepada pembahasan mengenai hak-hak yang lain, yang mencakup perlindungan terhadap kehormatan, jaminan hari tua dan kemiskinan, kebebasan beragama, kebebasan bekerja dan berusaha, jabatan dalam pemerintahan, dan lain-lainnya.
Ketika Samuel W. Huntington, salah seorang pakar politik termasyhur dari Amerika Serikat, membuat tesis tentang pertentangan peradaban (clash of civilization), hampir secara keseluruhan para cendekiawan muslim di berbagai belahan dunia menyanggah dan menolaknya. Menurut Huntington, berakhirnya Perang Dingin antara AS dengan Negara-negara Eropa Timur, khususnya Uni Soviet (sekarang Rusia), maka pertentangan tidak lagi berkisar pada perbedaan ideologis (Kapitalisme dan Komunisme) juga bukan pada perbedaan wilayah geografis dan batas-batas negara; melainkan pertentangan antarperadaban, terutama yang diwakili oleh Peradaban Barat (Kristen) dengan Peradaban Timur (khususnya Islam). Dengan tesisnya itu, Huntington telah menempatkan peradaban Islam sebagai musuh masa depan peradaban Barat, yang oleh karenanya Islam harus diwaspadai dan dicurigai.
Dengan menggunakan tesis Huntington sebagai contoh yang paling aktual, setidaknya kita dapat menerka betapa selama ini telah terjadi kesalahpahaman yang serius di kalangan masyarakat non-muslim, khususnya masyarakat Barat terhadap Islam. Betapa selama bertahun-tahun bahkan berabad-abad masyarakat Barat masih tetap menyimpan suatu gambaran, citra atau image yang teramat negatif terhadap Islam. Betapa tokoh-tokoh orientalis di kalangan mereka telah sangat berhasil menanamkan citra negatif yang berlebihan terhadap Islam. Bahkan tokoh sekaliber Gustav Le Bon, Annemarie Schimel, Maurice Bucaille, Frijtop Schoun dan tokoh-tokoh lain yang secara objektif selalu membela Islam di kalangan masyarakat Barat belum mampu merubah secara signifikan pandangan dan image masyarakat Barat terhadap Islam.
Gambaran negatif dan kecurigaan yang berlebihan terhadap Islam dan umatnya, sebetulnya juga tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat Barat. Bahkan dengan melihat berbagai kecenderungan yang ada, kita dapat pula mengatakan bahwa di kalangan non-muslim di negara kita, juga banyak yang memiliki pandangan negatif dan kecurigaan yang berlebihan terhadap Islam. Lebih-lebih apabila kita mencermati peta politik dan konfigurasinya menjelang dan saat Sidang Umum MPR 1999 ini, terlihat dengan jelas betapa tokoh-tokoh politik non-muslim dan kalangan nasionalis-sekuler telah mampu mengentalkan dan memantapkan citra negatif terhadap Islam dan umatnya. Dengan memanfaatkan tema dan isu-isu di seputar gerakan reformasi, secara sistematis mereka berhasil menarik simpati dan dukungan luas dari masyarakat untuk menyerang tokoh-tokoh politik yang memiliki keberpihakan tinggi terhadap Islam dan umatnya. Amatlah wajar apabila ada analis politik yang berpendapat bahwa konfigurasi elite politik sekarang ini bukan lagi didasarkan pada polarisasi kubu reformis versus kubu pro status quo; melainkan polarisasi antara muslim versus non muslim serta muslim versus nasionalis-sekuler.
Padahal dengan melihat sumber-sumber utama ajaran Islam, sebetulnya kalangan non-muslim tidak perlu curiga apalagi takut terhadap Islam. Sebab ajaran Islam secara jelas dan nyata tidak pernah memandang non muslim sebagai musuh yang perlu dicurigai.
Hak-hak Non Muslim Dalam Pandangan Islam
Landasan utama yang menjadi dasar bagi hubungan antara umat Islam dengan non-muslim dapat kita jumpai dalam firman Allah swt dalam surat al-Mumtahanah ayat 8-9 sebagai berikut:
لاينهكم الله عن الذين لم يقاتلونكم فى الدين ولم يخرجوكم من دياركم ان تبروهم وتقسطوا اليهم ان الله يحب المقسطين انما ينهكم الله عن الذين قاتلوكم فى الدين واخرجوكم من دياركم وظاهروا على اخراجكم ان تولوهم ومن يتولهم فاولئك هم الظلمون
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (Q.S. Al-Mumtahanah : 8-9).
Ayat di atas dengan jelas memerintahkan agar setiap muslim selalu memperlakukan semua manusia dengan kebajikan dan keadilan, walaupun mereka tidak mengakui agama Islam, selama mereka tidak memerangi dan menindas umat Islam.
Landasan lain yang juga menjadi dasar bagi setiap muslim dalam hubungannya dengan non muslim adalah larangan yang tegas dari Allah swt agar umat Islam tidak memaksa seseorang atau sekelompok orang untuk memeluk Islam. Firman Allah swt:
لااكره فى الدين قد تبين الرشد من الغي
“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat” (Q.S. Al-Baqarah : 256).
افأنت تكره الناس حتى يكونوا مومنين
“Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (Q.S. Yunus : 99)
Dalam sejarah peradaban Islam, terutama pada masa Nabi saw dan para Khalifah sesudah beliau, hubungan harmonis antara umat Islam dengan non muslim selalu rukun dan harmonis. Mereka saling menjaga dan melindungi, saling kerja sama dan bahu-membahu dalam menghadapi musuh yang menyerang mereka. Tidak satu dokumen pun yang menyebutkan adanya perlakuan tidak wajar umat Islam terhadap non-muslim. Hal ini berbeda sekali dengan sejarah yang terjadi di negara-negara Barat di mana umat Islam yang minoritas selalu mengalami nasib yang menyedihkan, tertindas dan sama sekali tidak memiliki kemerdekaan dalam beragama. Kejadian mutakhir di Bosnia Herzegovina, Kosovo, Checnia, dan lain-lain menunjukkan bahwa minoritas umat Islam yang berada di tengah-tengah mayoritas non muslim selalu terbelenggu dan tertindas.
Rasulullah saw serta para Khalifah sesudah beliau telah mengembangkan suatu pola hubungan yang harmonis antara umat Islam dan non muslim, dengan memberikan hak-hak kepada setiap non muslim atau disebut pula ahlu al-dzimmah yang memadai. Hak-hak tersebut, di antaranya adalah:
Pertama, hak perlindungan terhadap setiap non muslim. Perlindungan ini meliputi perlindungan terhadap segala macam pelanggaran (serangan) yang berasal dari luar negeri, maupun terhadap segala macam kezaliman yang berasal dari dalam negeri.
Dalam hal perlindungan terhadap pelanggaran dari luar negeri, hak yang diberikan kepada non muslim sama dengan hak yang diterima oleh muslim. Dalam kitab “Mathâlib Ulin Nuha”, salah satu kitab dalam mazhab Hanbali, menyebutkan bahwa “Seorang imam (pemimpin) wajib menjaga keselamatan ahlu al-dzimmah dan mencegah siapa saja yang mengganggu mereka, melepaskan mereka dari tindakan penawanan dan menolak kejahatan siapa saja yang ditujukan kepada mereka”. Imam Qarafi al-Maliki dalam kitabnya “Al-Furûq”, yang mengutip ucapan Imam Ibn Hazm juga menyatakan “Apabila kaum kafir datang ke negeri kita karena hendak mengganggu orang yang berada dalam perlindungan akad dzimmah, maka wajib atas kita menghadang dan memerangi mereka dengan segala kekuatan dan senjata, bahkan kita harus siap mati untuk itu demi menjaga keselamatan orang yang berada dalam dzimmah Allah swt dan dzimmmah Rasul-Nya.”.
Dari dua kutipan di atas, maka jelaslah bahwa hubungan baik dan tindakan adil yang harus dilakukan umat Islam terhadap non muslim tidak hanya tertulis dalam sumber-sumber Islam, tetapi juga secara hiostoris telah dilakukan oleh para pemimpin dan khalifah Islam.
Perlindungan terhadap non muslim dari kezaliman yang berasal dari dalam negeri juga ditunjukkan oleh Rasulullah saw, para khalifah dan pemimpin Islam lainnya. Dalam sebuah sabdanya, Rasulullah saw menyatakan: “Barangsispa mengganggu seorang dzimmah, sungguh ia telah menggangguku, dan barangsiapa yang menggangguku sungguh ia telah mengganggu Allah”.
Para kahlifah sesudah Rasulullah juga menaruh perhatian yang sangat besar terhadp non muslim. Umar ibn al-Khaththab r.a. selalu menanyai orang-orang yang datang dari daerah-daerah tentang keadaan ahlu al-dzimmah karena khawatir ada di antara kaum muslimin yang menimbulkan suatu gangguan terhadap mereka. Bahkan dalam kitab “Ahkâm al-Dzimmiyyîn wa al-Mustakmanîn” disebutkan bahwa Ali ibn Abi Thalib pernah berkata: “Ahlu al-dzimmah membayar jizyah agar harta mereka sama dengan harta kita dan nyawa mereka sama seperti nyawa kita”.
Kedua, perlindungan nyawa dan badan. Hak perlindungan yang diterapkan bagi non muslim yang berada di tengah-tengah masyarakat Islam juga mencakup perlindungan keselamatan nyawa dan badan mereka sebagaimana mencakup pula harta dan kehormatan mereka. Darah dan nyawa non muslim sepenuhnya dijamin keselamatannya dengan kesepakatan kaum muslimin. Pembunuhan atas mereka haram berdasarkan ketetapan ijma. Rasulullah saw juga bersabda: “Barang siapa membunuh seorang mu’ahad (yakni yang terikat perjanjian keselamatan dengan kaum muslimin) tidak akan mencium bau harum surga, sedangkan harusmnya dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun”.
Ketiga, perlindungan terhadap harta benda. Perlindungan terhadap harta benda non muslim yang hidup di lingkungan masyarakat Islam ini telah disepakati oleh seluruh madzhab di seluruh negeri. Dalam kitab “Al-Kharaj”, Abu Yusuf meriwayatkan sebagian perjanjian nabi saw dengan orang-orang Nasrani Najran: “....Bagi orang-orang Najran dan para pengikut mereka diberikan jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya, atas harta benda mereka, tempat-tempat peribadatan mereka serta apa saja yang berada di bawah kekuasaan mereka, baik yang sedikit ataupun yang banyak.....”.
Umar ibn al-Khaththab juga pernah memberikan pesan kepada Abu Ubaidah, yakni: “Cegahlah kaum muslimin dari bertindak zalim terhadap ahlu al-dzimmah, mengganggu ataupun memakan harta mereka kecuali dengan cara-cara yang menghalalkannya”.
Tentu saja hak-hak yang diberikan kepada non muslim yang hidup di lingkungan masyarakat Islam tidak hanya terbatas pada tiga jenis yang disebutkan di atas. Insya Allah dalam tulisan selanjutnya akan diteruskan kepada pembahasan mengenai hak-hak yang lain, yang mencakup perlindungan terhadap kehormatan, jaminan hari tua dan kemiskinan, kebebasan beragama, kebebasan bekerja dan berusaha, jabatan dalam pemerintahan, dan lain-lainnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)