Monday, July 2, 2007

Jihad yang Sesungguhnya

Mukadimah

Selama bertahun-tahun, konsep jihad tidak saja telah mengalami proses penyempitan ‎makna, tetapi juga telah mengalami penyimpangan arti (distorting of meaning). ‎Terjadinya proses penyempitan makna kata jihad, menyebabkan kata tersebut selalu ‎berkonotasi peperangan, terutama memerangi orang-orang kafir dan musyrik. Sementara ‎itu, terjadinya distorsi atau penyimpangan arti kata jihad telah menyebabkan pemahaman ‎kita terhadap konsep jihad keluar dari konteks yang sesungguhnya.‎

Tidak heran apabila kita mendengar kata jihad, yang selalu terbayang dalam benak kita ‎adalah mengangkat senjata untuk memerangi orang-orang kafir atau musyrik tanpa peduli ‎kesalahan apa yang telah diperbuat oleh orang-orang kafir atau musyrik tersebut. Karena ‎kesalahan dalam memaknai kata jihad, tidak heran pula apabila peristiwa penyerangan ‎atau pembakaran terhadap tempat-tempat ibadah non-muslim dipandang sebagai suatu ‎perbuatan jihad, yang oleh karenanya akan mendapat pahala dari Allah swt. ‎

Di sisi lain orang-orang non muslim, khususnya kaum orientalis Barat, telah menciptakan ‎suatu citra negatif terhadap Islam dan umatnya dengan memanfaatkan issu jihad yang ‎telah mengalami proses penyempitan makna dan distorsi yang luar biasa. Bagi ‎kebanyakan orang Barat, konsep jihad dalam Islam berarti mengangkat pedang (baca: ‎senjata) dalam rangka dakwah atau menyebarkan ajaran Islam. Meraka tidak saja telah ‎berhasil menciptakan arti (creating of meaning) baru dan mambakukan wacana jihad ‎secara salah, tetapi juga berhasil membuat dan mengembangkan citra negatif terhadap ‎Islam dan umatnya dengan memanfaatkan kesalahpahaman mereka, serta menanamkan ‎kebencian dan ketakutan kepada Islam dan umatnya.‎

Kesalahan dan penyimpangan dalam memaknai konsep jihad pada akhirnya ‎mendatangkan kerugian yang luar biasa bagi umat Islam. Kita tidak saja dicurigai sebagai ‎umat yang gemar dengan kekerasan, peperangan dan terorisme; bahkan selalu ditakuti ‎dan dipandang sebagai ancaman serius bagi peradaban dunia. Ketika Samuel W. ‎Huntington, salah seorang pakar politik internasional dari Amerika Serikat, membuat ‎tesis tentang pertentangan peradaban (the clash of civilization), di mana dia ‎menempatkan peradaban Timur (khususnya peradaban Islam) sebagai sebagai “musuh” ‎baru peradaban Barat setelah berakhirnya Perang Dingin; penulis yakin bahwa tesis ‎Huntington tersebut merupakan salah satu akibat dari kesalahan masyarakat Barat dalam ‎memahami konsep jihad.‎

Anehnya, kesalahpahaman Barat dalam memahami konsep jihad terjadi pula di kalangan ‎umat Islam sendiri. Kita yang sadar sungguh merasa sangat risau dan prihatin, mengapa ‎umat kita selalu menggunakan konsep jihad sebagai alasan dalam kerusuhan bernuansa ‎agama. Mengapa umat Islam yang melakukan pembakaran terhadap gereja, misalnya, ‎selalu mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari jihad? Mengapa pula orang-orang ‎non muslim merasa takut bila mendengar kata jihad? Lalu apa sesungguhnya arti dan ‎hakikat jihad dalam Islam?‎

Dengan latar belakang di atas, penulis ingin mencoba meluruskan kembali makna jihad ‎yang sesungguhnya menurut ajaran Islam, dengan harapan mudah-mudahan tidak terjadi ‎lagi kesalahpahaman dalam memaknai konsep jihad.‎

Arti Jihad

Kata jihad yang berasal dari kata jahd mengandung arti “sukar atau letih”. Ada juga yang ‎mengatakan bahwa jihad berasal dari kata juhd yang berarti “kemampuan”. Tetapi ada ‎pula yang mengatakan bahwa arti jihad adalah ujian atau cobaan, terutama bila ‎dihubungkan dengan ungkapan jahida bi al-rajul (seseorang sedang mengalami ‎cobaan/ujian). Namun demikian, secara umum makna bahasa jihad yang berasal dari kata ‎jahada adalah berbuat sesuatu secara sungguh-sungguh atau berjuang secara sungguh-‎sungguh. Jadi secara etimologis, kata jihad bisa berarti berbuat sesuatu dengan sungguh-‎sungguh, sukar atau letih, kemampuan, serta ujian atau cobaan. ‎

Berdasarkan kajian terhadap ayat-ayat al-Qur’an, kata jihad dengan berbagai bentuknya ‎tercantum di dalamnya sebanyak empat puluh satu kali. Beberapa ayat al-Qur’an yang ‎berkenaan dengan konsep jihad sesuai dengan arti etimologisnya, di antaranya adalah:‎
وَجَاهِدُوا فِى اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ
‎“Berjihadlah di (jalan) Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya” (Q.S. Al-Hajj : ‎‎78).‎
وَاِنْ جهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِى مَالَيْسَ لَكَ بِه عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا ‏فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
‎“Apabila keduanya (ibu bapak) berjihad (bersungguh-sungguh hingga letih ‎memaksamu) untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu, yang tidak ada bagimu ‎pengetahuan tentang itu, jangan taati mereka, namun pergauli keduanya di dunia ‎dengan baik…” (Q.S. Luqman : 15).‎
اَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللهُ الَّذِيْنَ جهَدُوا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصّبِرِيْنَ
‎“Apakah kamu menduga akan dapat masuk surga padahal belum nyata bagi Allah ‎orang yang berjihad di antara kamu dan (belum nyata) orang-orang yang sabar” (Q.S. ‎Ali Imran : 142).‎
اَلَّذِيْنَ يَلْمِزُوْنَ المُطَوِّعِيْنَ مِنَ المؤُْمِنِيْنَ فِى الصَّدَقتِ وَالَّذِيْنَ لاَ يَجِدُوْنَ اِلاَّ ‏جُهْدَهُمْ فَيَسَخَرُوْنَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ
‎“Orang-orang munafik mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan ‎sukarela dan mencela juga orang-orang yang tidak memiliki sesuatu untuk ‎disumbangkan (kecuali sedikit) sebesar kemampuan mereka. Orang-orang munafik ‎menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka, dan bagi mereka siksa ‎yang pedih” (Q.S. At-Taubah : 79).‎

Secara berurutan, ayat-ayat di atas memiliki kesesuaian dengan makna ijtihad secara ‎bahasa (usaha sungguh-sungguh, letih atau sukar, ujian atau cobaan, dan kemampuan).‎

Sedangkan makna jihad menurut terminologi para ulama adalah mengerahkan segala ‎kemampuan yang ada atau sesuatu yang dimiliki untuk menegakkan kebenaran dan ‎kebaikan serta menentang segala kebatilan dan kejahatan dengan mengharap ridla Allah ‎swt. Dari pengertian ini maka jelaslah bahwa jihad mengandung arti yang luas dan tidak ‎hanya terbatas pada perjuangan fisik atau perlawanan bersenjata. Memang harus diakui ‎bahwa perjuangan fisik atau perlawanan bersenjata merupakan bagian dari jihad. Tetapi ‎jelas bukan satu-satunya. Lagi pula perjuangan fisik dan perlawanan senjata sebagai ‎bagian dari jihad harus ditempatkan pada konteks yang dapat dibenarkan secara syar’i.‎

Macam-macam Jihad

Pengertian jihad yang telah dijelaskan di atas, baik secara etimologis maupun ‎terminologis, menunjukkan keluasan makna yang terkandung di dalamnya. Dengan ‎makna yang luas tersebut, maka konsep jihad pun memiliki beberapa macam jenis. Ar-‎Raghib Al-Isfahani dalam bukunya Mu’jam Mufradât Al-Fâzh Al-Qur’an, menjelaskan ‎bahwa jihad adalah mengerahkan segala tenaga untuk mengalahkan musuh. Sedangkan ‎musuh yang dimaksud di sini meliputi (1) musuh yang nyata secara fisik, (2) musuh ‎dalam bentuk setan, dan (3) musuh dalam bentuk nafsu yang ada pada setiap manusia.‎

‎1.‎ Jihad menghadapi musuh yang nyata

Salah satu bentuk jihad adalah memerangi musuh yang nyata secara fisik. Jenis jihad ‎inilah yang dikenal secara umum oleh umat Islam. Termasuk ke dalam jenis jihad ini ‎adalah berperang mengangkat senjata untuk mempertahankan agama (Islam) dan tanah ‎air. Perang mengangkat senjata untuk mempertahankan agama dan tanah air inilah yang ‎dalam serajah peradaban Islam sering disebut sebagai perang suci. Perang fisik yang ‎dibenarkan adalah untuk keperluan defensif. Kita dibenarkan melakukan jihad fisik dalam ‎rangka mempertahankan agama dan tanah air; melindungi nyawa, kehormatan, dan harta ‎benda. Lagi pula, dalam setiap peristiwa perang fisik, umat Islam diharamkan melakukan ‎perusakan terhadap tempat-tempat ibadah umat lain, dilarang membunuh anak-anak, ‎perempuan, orang tua dan orang-orang sipil lainnya.‎

Dengan demikian, maka jelaslah bahwa perusakan atau pembakaran terhadap tempat-‎tempat ibadah non muslim tidak diperkenankan, baik pada waktu perang apalagi pada ‎saat damai.‎

‎2.‎ Jihad menghadapi setan dan nafsu

Sebagaimana kita ketahui bahwa sumber dari segala kejahatan adalah setan yang ‎memanfaatkan kelemahan nafsu manusia. Dengan kelemahannya itu, tidak jarang ‎manusia tergoda dan terjerumus ke dalam perilaku-perilaku jahat, buruk dan tercela. ‎Dalam sebuah ayat dijelaskan bahwa setan akan selalu merayu dan menggoda manusia ‎agar melenceng dari jalan kebenaran, yaitu melenceng dari jalan Allah swt yang lurus.‎
قاَلَ فَبِماَ أَغْوَيْتَنىِ لاَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرطَكَ الْمُسْتَقِيْمَ ثُمَّ لاتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ اَيْدِيْهِمْ ‏وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ اَيْمنِهِمْ وَعَنْ ثَمَائِلِهِمْ وَلاَتَجِدَ اَكْثَرَهُمْ شكِرِيْنَ
‎“Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, maka saya akan benar-benar ‎menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi ‎‎(menggoda) mereka dari muka dan belakang, dari kanan dan kiri mereka, dan Engkau ‎tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)” (Q.S. Al-A’raf : 16-17).‎

Dalam menghadapi segala godaan dan rayuan setan, manusia dituntut untuk memiliki ‎kekuatan dan ketangguhan iman. Manusia diharuskan menyiapkan iklim dan suasana ‎yang sehat untuk menghalangi tersebarnya wabah dan virus yang diakibatkan oleh wabah ‎setan. Termasuk ke dalam jenis jihad adalah memerangi hawa nafsu buruk akibat dari ‎rayuan dan godaan setan. Bahkan memerangi hawa nafsu dan terhindar dari godaan setan ‎adalah termasuk jihad yang lebih berat dan besar. ‎

Dalam suatu riwayat diceritakan bahwa ketika Rasulullah bersama para sahabatnya ‎pulang dari suatu medan peperangan, beliau bersabda kepada para sahabatnya: “Kita ‎sekarang pulang dari melakukan jihad kecil (al-jihad al-asghar) untuk kemudian menuju ‎jihad yang lebih besar (al-jihad al-akbar). Ketika beliau ditanya apa yang dimaksud ‎dengan jihad yang lebih besar, beliau menjawab: “Jihad melawan hawa nafsu”.‎

‎3.‎ Berjihad dengan melakukan amar ma’ruf dan nahy munkar

Termasuk juga ke dalam bagian jihad adalah menyuruh orang untuk selalu berbuat baik ‎dan mencegah mereka dari segala perbuatan munkar. Jihad dalam pengertian ini berarti ‎melaksanakan dakwah dan pendidikan Islam, yaitu menyebarkan ajaran-ajaran Islam ‎kepada setiap manusia, baik orang tua, pemuda, remaja maupun anak-anak. Jadi jelaslah ‎bahwa kegiatan dakwah Islam dan kegiatan pendidikan tiada lain adalah salah satu dari ‎realisasi jihad di jalan Allah.‎

Ikhtitam

Ajaran Islam sesungguhnya mencintai perdamaian di antara sesama umat manusia dan ‎tidak menghendaki tindakan permusuhan dan kekerasan apalagi peperangan yang dapat ‎merenggut banyak korban. Perdamaian yang dikehendaki oleh Islam bukan hanya di ‎lingkungan umat Islam sendiri, tetapi juga dengan sesama umat manusia yang lain (non-‎muslim). Tetapi dalam kondisi umat Islam diserang, maka umat Islam diwajibkan ‎mempertahankan diri dalam rangka merealisasikan jihad fi sabilillah.‎

Oleh karena itu, mencegah agar perdamaian di tengah masyarakat tidak terganggu oleh ‎para pengacau, juga termasuk ke dalam bagian jihad. Termasuk juga bagian dari jihad ‎adalah mencegah orang untuk tidak merusak atau membakar tempat-tempat ibadah umat ‎lain.‎

Akhirnya, sebagai orang yang memiliki kesadaran, kita harus mengingatkan masyarakat ‎kita agar tidak menggunakan alasan “jihad” untuk tujuan-tujuan yang sesunguhnya ‎bertentangan dengan makna jihad yang sesungguhnya. Melalui kegiatan dakwah dan ‎pendidikan, kita harus menanamkan ajaran Islam secara baik dan benar. Islam harus ‎dipahami sebagai agama yang membawa misi perdamaian, kebaikan, kesejahteraan, dan ‎ketenteraman umat manusia.‎

Tradisi dalam Perpsktif Islam

Sejak kelahiran dan perkembangannya, Islam selalu berhadapan dengan tradisi-‎tradisi, baik Arab, Mesir, Persia, Romawi, India, maupun Hindu-Budha di Indonesia. ‎Islam juga selalu dihadapkan dengan tradisi-tradisi tinggi (high traditions) dan tradisi-‎tradisi rendah (low traditions). Dalam menghadapi tradisi-tradisi ini, Islam dengan ‎Muhammad saw sebagai tokohnya selalu bersikap arif dan bijaksana. Beliau tidak serta-‎merta menentang apalagi menghancurkan tradisi-tradisi tersebut, malah dengan sangat ‎arifnya melarang para pengikutnya mengganggu dan memerangi para penganut suatu ‎tradisi; tetapi juga tidak terhanyut mengikuti tradisi-tradisi, karena beliau sendiri merasa ‎yakin akan kebenaran dan keagungan ajaran dan tradisi (sunnah)-nya sendiri.‎
Perkembangan ajaran Islam, terutama yang menyangkut segi hukum Islam, pada ‎dasarnya selalu merujuk pada dua sumber otentik, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah ‎Rasul.Tetapi beberapa segi dari perkembangan legislasi Islam juga menunjukkan adanya ‎pengakuan terhadap tradisi-tradisi tertentu dan dijadikan sebagai bagian dari legislasi ‎Islam. Itulah sebabnya dalam Ushul Fiqh dikenal adanya kaidah yang berbunyi “ adat itu ‎dihukumkan” (‎العادة محكمة‎) atau “ adat adalah syari’ah yang dihukumkan (‎العادة شريعة محكمة‎).‎
Kedatangan Islam sebagai rahmat bagi sekalian alam, memang tidak pernah ‎mengklaim bahwa seluruh tradisi yang hidup di bumi harus dihancur-leburkan dan ‎diganti dengan ajaran-ajaran Islam. Islam tetap mengakui adanya kebenaran-kebenaran ‎dan keagungan-keagungan tertentu dari tradisi bangsa-bangsa. Tak ada suatu petunjuk ‎pun yang mengharuskan umat Islam untuk menghancurkan keseluruhan tradisi. ‎
Bahkan untuk sebagian, seperti yang telah disebutkan di atas, terdapat unsur-‎unsur dari berbagai tradisi untuk diakui sebagai bagian dari legislasi Islam, sejauh ‎tradisi-tradisi tersebut tidak bertentang dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Sebaliknya, ‎unsur-unsur dari tradisi atau budaya suatu masyarakat yang bertentangan dengan prinsip-‎prinsip ajaran Islam dengan sendirinya harus dihilangkan dan diganti. Dan inilah ‎sesungguhnya yang menjadi makna kehadiran Islam di suatu tempat atau masyarakat. ‎
Islam memandang bahwa setiap tempat, setiap masyarakat, setiap bangsa, dan ‎setiap negeri memiliki masa jahiliyahnya sendiri sebagaimana yang dimiliki oleh ‎masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Masa jahiliyah adalah masa dimana Islam ‎belum datang di suatu tempat, yang di dalamnya berkembang praktek-praktek yang ‎bertentangan dengan tauhid, serta berlawanan dengan prinsip-prinsip universal ajaran ‎Islam yang lain, seperti perilaku syirik, khurafat, takhayul, mitologi, feodalisme, tatanan ‎sosial tanpa hukum (anarkisme), kesewenang-wenangan, krtidakadilan, pengingkaran ‎terhadap prinsip persamaan manusia dan lain sebagainya.‎
Setiap masyarakat yang masih memiliki tradisi-tradisi tersebut di atas adalah ‎masyarakat jahiliyah, yang membawa konsekuensi kewajiban bagi umat Islam untuk ‎meluruskan, menghilangkan dan menggantinya dengan ajaran Islam. Inilah makna dari ‎dakwah Islam yang sesungguhnya. Di sini, Islam tidak berarti anti tradisi dan anti ‎budaya lokal. Islam juga tidak memiliki presenden untuk menghancurkan tradisi-tradisi. ‎Melalui doktrin dakwah-nya, Islam sejatinya bercita-cita untuk melakukan transformasi ‎budaya dan tradisi, dari tradisi yang penuh dengan praktek dan perilaku musyrik, ‎khurafat dan takhayul menuju kepada tradisi tauhid, pengakuan bahwa tiada Tuhan ‎selain Allah, tradisi yang tidak lagi mengakui supremasi dan kekuatan alam lain kecuali ‎Allah SWT. Islam bercita-cita untuk merombak masyarakat feodal, masyarakat tanpa ‎hukum, masyarakat tanpa keadilan menuju kepada terwujudnya sistem sosial yang ‎egaliter, tertib hukum dan berkeadilan.‎
Oleh karena itu, jelaslah bahwa kehadiran Islam akan selalu membawa ‎konsekuensi adanya perombakan masyarakat atau transformasi sosial menuju kepada ‎kondisi yang lebih baik, tanpa mengacaukan, memotong atau mencerabut masyarakat ‎dari akar tradisinya, melainkan mendorong adanya pemeliharaan terhadap tradisi yang ‎baik dan benar.‎
Lalu bagaimana kita membedakan tradisi baik dan benar dari tradisi yang tidak ‎baik dan salah? Dengan menggunakan prinsip tauhid sebagai pijakan, sesungguhnya ‎bagi kita amat mudah membedakan mana tradisi yang mengandung unsur-unsur syirk ‎dan mana tradisi yang tidak bertentangan dengan prinsip tauhid. ‎
يُرِيْدُ اللهَ اَنْ يُحِقَّ اْلحَقَّ بِكَلِمتِهِ وَيَقْطَعَ دَابِرَ اْلكفِرِيْنَ
‎“… dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayat-Nya dan ‎memusnahkan orang-orang kafir, agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan ‎membatalkan yang batil (syirk) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak ‎menyukainya”. (QS Al-Anfal:7-8).‎
Menghadapi berbagai tradisi, umat Islam diminta dan diharuskan untuk bersikap ‎kritis, dan tidak dibenarkan hanya bersikap membenarkan semata. Patutlah direnungkan ‎firman Allah berikut:‎
وَكَذلِكَ مَااَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِى قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيْرٍ اِلاَّ قَالَ مُتْرَفُوْهَا اِنَّاوَجَدْنَا ابَاءَنَا عَلَى ‏اُمَّةٍ وَاِنَّا عَلَى اثرِهِمْ مُقْتَدُونَ قَالَ اَوَلَوْجِئْتُكُمْ بِاَهْدَى مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ ابَاءَكُمْ قَالُوا ‏اِنَّابِمَااُرْسِلْتُمْ بِهِ كفِرِيْنَ
‎“Demikianlah, Kami (Allah) tidak pernah mengutus sebelum engkau (Muhammad) ‎seorang pun memberi peringatan dalam suatu negeri, melainkan kaum yang hidup ‎berlebihan (kaya-raya) di negeri itu tentu akan berkata: ‘Sesungguhnya kami telah ‎mendapatkan leluhur kami berjalan di atas suatu tradisi, dan kami tentulah mengikuti ‎jejak mereka’. Dia (Rasul) itu berkata, ‘Apakah sekalipun aku datang kepadamu semua ‎dengan yang lebih benar daripada yang kamu dapatkan leluhurmu berada di atasnya?!’ ‎Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami menolak apa yang menjadi tugasmu itu” (QS ‎Az-Zukhruf: 23-24).‎
Dari ayat di atas terlihat betapa orang-orang jahiliyah selalu bersikap tanpa ‎reserve dalam mengikuti tradisi-tradisi leluhurnya, suatu sikap a priori yang selalu ‎memandang tradisinya sendiri paling benar dan baik yang oleh karenanya harus ‎dipertahankan. Padahal Allah SWT melarang umat islam memiliki sikap a priori seperti ‎ini.‎
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَاْلبَصَرَ وَاْلفُؤَادَكُلٌّ أُولئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُلاً
‎“Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang kamu tidak mengerti. Sesungguhnya ‎pendengaran, penglihatan, dan hati nurani itu semuanya akan diminta ‎pertanggungjawabannya” (QS Al-Isra:36).‎
Memelihara tradisi, apalagi jika tradisi itu benar dan baik adalah suatu kearifan. ‎Tetapi kita tidak perlu bersikap a priori dan menjadi penganut faham tradisionalisme ‎dalam arti enggan mengkritisi tradisi dan budayanya sendiri. ‎
Saat ini, pada saat corak berpikir manusia sudah relatif rasional dan kritis, kita ‎sering dibuat bingung ketika sebagian anggota masyarakat kita malah kembali atau ‎mengalami kemunduran (setback) kepada tradisi-tradisi yang sesungguhnya sulit diakui ‎oleh akal sehat dan sama sekali tidak memiliki landasan teologis (tauhid). Kebingungan ‎tersebut semakin bertambah ketika tokoh-tokoh dan pemimpin-pemimpin kita ‎memelopori tindakan-tindakan irasional, berindikasi syirk, khurafat dan takahyul dengan ‎mengatasnamakan jargon “supremasi budaya”, dan atas nama “sikap akomodatif ‎terhadap keyakinan sebagian massa”.‎
Akankah bangsa Indonesia menjadi bangsa yang semakin menjauh dari rahmat ‎Allah, karena kemundurannya kepada kehidupan para leluhur dan masa lalunya? ‎Wallahu A’lam:‎
عَسَى رَبُّكُمْ اَنْ يَرْحَمَكُمْ وَاِنْ عُدْتُمْ عُدْنَا وَجَعَلْنَا جَهَنَّمَ لِلْكفِرِيْنَ حَصِيْرًا
‎“Mudah-mudahan Tuhanmu akan melimpahkan rahmat(nya) kepadamu, sekiranya kamu ‎kembali kepada (kemusyrikan), niscaya kami kembali (mengazabmu) dan Kami jadikan ‎neraka Jahanam penjara bagi orang-orang yang tidak beriman” (QS Al-Isra:8).‎
‎ Kita yang sadar dan tetap dikaruniai nikmat untuk selalu menggunakan akal sehat ‎harus berani menegur dan memperingatkan setiap orang yang entah lupa atau disengaja ‎bermain-main dengan doktrin tauhidullah.‎
قُلْ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوااِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْلهَمُْ مَاقَدْ سَلَفَ وَاِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ اْلاَوَّلِيْنَ
‎“Katakanlah kepada orang-orang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), ‎niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan ‎jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah ‎terhadap) orang-orang terdahulu” (QS Al-Anfal:38).‎
Akhirnya, kita berharap semoga kita terjauh dari segala bentuk perilaku dan ‎praktek-praktek yang berindikasikan kemusyrikan, khurafat dan takahayul, sebagaimana ‎banyak kita jumpai dalam tradisi leluhur kita.‎
رَبَّنَا اَخْرِجْنَا مِنْهَا فَاِنْ عُدْنَا فَاِنَّا ظلِمُوْنَ
‎“Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari padanya, maka jika kami kembali (kepada ‎kekafiran), sesungguhnya kami adalah orang-orang zalim” (QS Al-Mu’minun:107).‎